Analisis Hukum Pajak dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat Ditinjau dari Segi Politik

    Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, Pajak merupakan kewajiban bernegara yang diatur jelas dalam UUD 1945. Dalam pasal 23 (A)di tegaskan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Yang sesuai dengan pasal 27q ayat (1). Pasal 23 (A) UUD 1945 (Amandemen IV), merupakan dasar hukum pungutan pajak di Indonesia yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Berkaitan dengan pajak, ada banyak pengertian yang diberikan oleh para sarjana mengenai apa sebenarnya pajak itu. Definisi pajak menurut P.J.A. Andriani, yaitu berbunyi sebagai berikut:  “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”

   Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga Pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu pewujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana dalam pembiayaan Negara dalam Pembangunan Nasional guna tercapainya tujuan negara. Penting dan strategisnya peran serta sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat pada Anggaran Belanja Negara (APBN) dan Rancangan APBN setiap tahun yang disampaikan pemerintah, yaitu terjadinya peningkatan persentase sumbangan pajak dari tahun ke tahun.

   Beberapa hambatan pemungutan pajak, menurut Mardiasmo dalam bukunya “Perpajakan Edisi Revisi 2011”, hambatan tersebut adalah: Pertama, Perlawanan Pasif. Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, disebabkan antara lain: (1). Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. Masyarakat sudah cerdas menilai kinerja aparatur negara dalam hal perpajakan, perpajakan memang menjadi tulang punggung pendapatan negara, tetapi jika menyimak berita korupsi pajak yang dilakukan beberapa oknum pegawai pajak atau para pejabat birokrasi, membuat masyarakat enggan membayar pajak. (2). Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami. Setiap warga Negara berkewajiban membayar pajak, akan tetapi kebanyakan masyarakat tidak mengerti mekanisme penghitungan pajak, dan hal ini menjadi faktor keengganan masyarakat membayar pajak. (3). Sistem kontrol tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan dengan baik. Senada dengan contoh yang telah disebutkan di atas, acapkali kita mendengar para pemegang jabatan yang mengorupsi pajak bumi dan bangunan misalnya, hal ini dikarenakan kurangnya sistem kontrol distribusi, pelaporan dan penggunaan pajak, sehingga masyarakat enggan dan ragu membayar pajak, hal ini terbukti dari data yang menunjukkan dari wajib pajak pribadi hanya 14,7 % potensi pajak yang tergali, dan dari wajib pajak badan hanya 10,4%.

   Reformasi Perpajakan dilakukan pemerintah diantaranya dengan cara menindak aparat pajak yang menyalahgunakan wewenangnya. Seperti adanya pemberian teguran, tindakan, sampai pemecatan pegawai Kementrian Keuangan terutama pada Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu, di samping perbaikan akhlak, moral, dan tanggung jawab pejabat, secara terus-menerus dilakukan perbaikan sistem, administrasi, dan kebijakan perpajakan yang bisa mengurangi pertemuan antara wajib pajak dan petugas. Paling tidak ada dua lompatan yang siginifikan dalam reformasi pajak di Indonesia, yaitu; Pertama, pembukaan Kantor wajib pajak besar, diikuti uji coba untuk wajib pajak menengah dan kecil dengan sistem perpajakan modern. Pada Kantor wajib pajak besar tersebut, dibentuk account representative yang bertujuan mengetahui segala tingkah laku, ruang lingkup bisnis, dan segala sesuatu yang berkaitan dangan hak dan kewajiban wajib pajak yang diawasinya (knowing your taxpayer). Dan pelayanan kepada wajib pajak dapat dilakukan secara tuntas pada satu meja. Kedua, adalah usulan terhadap perubahan atau amendemen undangundang perpajakan, yakni Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Intinya adalah mengubah tarif, subyek, dan obyek pajak agar kompetitif. Pemerintah mengusulkan penurunan tarif PPh badan, menaikkan pendapatan tidak kena pajak dua kali lipat, penyederhanaan tarif PPh dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Dalam soal subyek dari obyek pajak, pemerintah mengusulkan perluasan agar ada rasa keadilan kepada seluruh wajib pajak.

   Sejak reformasi digulirkan pungutan pajak memakai sistem Self Assessment yang berarti bahwa kepada wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan ke negara.  Adolf Wagner menyampaikan bahwa salah satu asas pemungutan pajak adalah:  "Asas politik finalsial yang maknanya pajak yang dipungut negara jumlahnya harus memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara."

ANALISIS  :


Baca Juga


Komentar